JABAR EKSPRES – Polemik pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) senilai Rp190 miliar, masih belum usai.
Kini, kuasa hukum Rony Riswara, Jandri Ginting mendesak, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jajaran Pengadilan Negeri Sumedang.
Desakan tersebut muncul setelah dana yang dititipkan ke PN Sumedang diketahui telah dicairkan kepada salah satu pihak, meski proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga:3 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Ciawi Bogor, Polisi Lakukan PenyelidikanJadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal
“Sengketa atas dana tersebut masih berproses di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua,” kata Jandri, Jumat (1/5/2026).
“PK kedua masih berjalan di Mahkamah Agung dan belum ada putusan. Tapi kenapa PN Sumedang berani mencairkan uang tersebut?,” lanjutnya.
Dana konsinyasi yang dupersoalkan itu merupakan bagian dari total Rp329 miliar ganti rugi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Sebelumnya, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Jandri menjelaskan, pihaknya mengetahui pencairan dana tersebut saat mendatangi PN Sumedang untuk mengajukan permohonan pencairan.
Akan tetapi, mereka justru mendapat informasi bahwa dana sekitar Rp190 miliar itu telah lebih dulu dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
“Tiba-tiba kami mendapat keterangan bahwa uang itu sudah dicairkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” jelasnya.
Baca Juga:Ahmad Luthfi Dampingi Prabowo Kunjungi Sekolah di Cilacap, Para Siswa Respons Positif Program MBGÂ Buka Jalan Ekspor, Kemetrans Sebut Indonesia Berpotensi Pasok 3 Miliar Butir Kelapa ke ChinaÂ
Jandri juga mengungkapkan, jika dalam hal ini pihaknya tengah menelusuri mekanisme pencairan dana konsinyasi senilai Rp190 miliar tersebut.
Menurut informasi, rekening penitipan PN Sumedang berada di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Sumedang, namun pencairan disebut tidak dilakukan melalui rekening tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang, yang turut menyeret Dadan Setiadi Megantara dan berujung pada vonis 4,8 tahun penjara.
Atas kondisi tersebut, Jandri menduga adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana dan meminta KPK segera turun tangan.
Selain itu, Jandri juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pimpinan pengadilan hingga unsur kepaniteraan.
