Bongkar Soal Motif, Majelis Hakim Cecar Resbob di Ruang Sidang

Bongkar Soal Motif, Majelis Hakim Cecar Resbob di Ruang Sidang
Dok. Sidang Lanjutan Dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob. Senin (30/3). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (30/3/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Resbob nampak dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim mengenai motif dan tujuan utama dari tindakan yang dilakukannya.

“Yang melatarbelakangi saudara melakukan hal itu apa, apakah mau mencari konten yang banyak?” tanya majelis hakim PN Bandung di ruang persidangan.

Baca Juga:Tanggapi Putusan Sela Majelis Hakim, Kuasa Hukum Resbob: Kami Buktikan di Pokok PerkaraMasuk Pokok Perkara, Sidang Kasus Resbob Tetap Dilanjutkan di PN Bandung

Mendapat pertanyaan tersebut, Resbob menjawab bahwa dirinya tidak memliki maksud dan tujuan dalam melakukan hal tersebut.

“Tidak ada sama sekali, karena saya tidak berpikir melakukan hal itu,” ucap Resbob menjawab pertanyaan majelis hakim.

Tak puas dengan jawaban tersebut, majelis hakim kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada Resbob.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkannya, yakni mengenai apakah Resbob memiliki kebencian khusus kepada Viking, Persib, dan masyarakat Suku Sunda.

“Ada gak saudara punya kebencian sama Viking, Persib, dan orang Sunda?” tanya majelis hakim.

“Sama sekali tidak ada,” jawab Resbob.

“Kalau saudara enggak benci, kenapa saudara mengatakan hal seperti itu lalu di live streaming-kan?,” tanya kembali majelis hakim.

“Masalah saudara mabuk, kalau saya lihat saudara masih sadar. Kalau saudara mabuk, saudara benar-benar tidak bisa ngapa-ngapain. Saudara terkapar, tapi kan saudara masih bisa bawa mobil. Berarti kesadaran saudara itu masih bagus. Nah makanya saya tanya, saudara apakah punya kebencian atau punya dendam,” sambung majelis hakim.

Baca Juga:Tanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa Dakwaan Resbob Dinilai Cacat Formil, JPU Sebut Bakal Tanggapi Eksepsi

Mendapat pertanyaan tersebut, Resbob kembali menjawab bahwa dirinya tidak memiliki niatan sama sekali melakukan ujaran kebencian khusus kepada Viking, Persib, dan masyarakat Sunda.

“Enggak ada niatan. Saya sendiri juga enggak tahu bakal seviral itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dimana dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.

0 Komentar