“Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang pada beberapa waktu lalu. (San)
Bongkar Soal Motif, Majelis Hakim Cecar Resbob di Ruang Sidang
