Masuk Pokok Perkara, Sidang Kasus Resbob Tetap Dilanjutkan di PN Bandung

Masuk Pokok Perkara, Sidang Kasus Resbob Tetap Dilanjutkan di PN Bandung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda saat memberikan keterangan ke awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, Senin 9 Maret 2026, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut, majelis hakim PN Bandung resmi memutuskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan di PN Bandung dengan memasuki pokok perkara.

Menanggapi putusan sela majelis hakim ini, JPU Sukanda mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 165 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), karena Resbob atau terdakwa ditahan di Rutan Polda Jabar dan saksi lebih dekat ke Bandung.

Baca Juga:Ketum PPP Mardiono Mangkir Sidang Gugatan di PN Jakarta, Konflik Internal Jabar MemanasSidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1447 H Akan Digelar 19 Maret 2026

“Jadi intinya bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini (di Bandung),” katanya usai persidangan.

Dengan dilanjutkan ke materi pokok perkara, Sukanda menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan ke ruang persidangan.

8 orang saksi telah disiapkan untuk membuktikan dugaan perkara yang menjerat seorang youtuber tersebut.

“Sama nanti sedikit ada ahli kita forensik kita dihadirkan. Saksi ini, saksi fakta-fakta yang mengetahui uploadan dari Resbob itu, itu kan di Bandung. Jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang uploadnya si Resbob itu menyatakan bahwa ini orang Sunda,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026 lalu, penasihat hukum terdakwa Nasrudhin Fidelis Giawa menilai bahwa dakwaan JPU cacat formil.

Pasalnya dalam dakwaan yang dibacakan atau diberikan oleh JPU, Fidelis mengatakan, tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas serta konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.

Bahkan pada beberapa bagian, dakwaan yang disampaikannya juga, tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Materi Perlawanan Enam Terdakwa Aksi Bandung Divonis, LBH Nilai Putusan Abaikan Fakta Persidangan

“Selanjutnya ahwa surat dakwaan (juga) tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi, kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).

0 Komentar