JABAR EKSPRES – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada para penjual UMKM.
Kebijakan kenaikan biaya secara mendadak dinilai bisa mengganggu kestabilan usaha pelaku mikro dan kecil.
Menurut Maman, mayoritas pelaku UMKM telah menyusun perencanaan bisnis dan arus kas untuk jangka waktu tertentu. Karena itu, perubahan biaya layanan di tengah periode usaha berpotensi merusak perhitungan keuangan mereka.
Baca Juga:Indonesia-Arab Saudi Perkuat Aliansi Industri Halal GlobalPemerintah Percepat Koperasi Desa, 1.061 Kopdes Merah Putih Mulai Serap Produk Warga
“Contoh, saya pengusaha mikro, saya pasti kan sudah buat klaim cashflow selama satu tahun. Biaya cost produksi saya berapa, berapa biaya overhead saya, dan lain sebagainya. Tiba-tiba belum sampai satu tahun, harga naik. Pasti mengganggu cashflow teman-teman seller, dong,” ujarnya dikutip dari ANTARA, Selasa (19/5/2026).
Sebagai langkah perlindungan, Kementerian UMKM kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban marketplace memberikan kepastian biaya layanan kepada penjual.
Selanjutnya, marketplace dan penjual diwajibkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang minimal satu tahun, sehingga komponen biaya dapat dipastikan sejak awal dan tidak berubah secara sepihak.
Selain itu, jika marketplace hendak melakukan penyesuaian biaya, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelumnya.
Menurut Menter UMKM, ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaku UMKM memilih waktu untuk menyesuaikan perencanaan usahanya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk tarif platform, melainkan memastikan adanya perlindungan bagi UMKM sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM.
Baca Juga:Tembus Pasar AS dan Eropa, Ikan Nila Indonesia Jadi Andalan Baru Ekspor31 Ribu Kendaraan Serbu Puncak Bogor Saat Long Weekend, Arus Kini Normal Dua Arah
“Karena kami tahu, wewenang tarif itu bukan kami. Tetapi kami ingin agar saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh, wajib lindungi,” katanya.
Maman juga menyebut aturan tersebut saat ini menyelesaikan proses harmonisasi antarkementerian dan akan segera diundangkan.
