JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku akan segera menanggapi materi perlawanan atau eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob lewat sidang lanjutan, Rabu (4/3/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
JPU Sukanda mengatakan bahwa, pihaknya kini telah menyiapkan beberapa poin materi untuk menanggapi perlawanan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Resbob.
“Ya besok kita tanggapi yaitu perlawanan dari PH (penasihat hukum Resbob),” katanya usai persidangan di PN Bandung.
Baca Juga:Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat FormilSidang Lanjutan Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Siapkan Materi Perlawanan
Sementara disinggung mengenai ekspesi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa salah satunya mengenai locus delicti atau tempat kejadian dari dugaan kasus tersebut, Sukan enggan berkomentar banyak.
Namun ia menegaskan, dalam menanggapi eksepsi salah satu mengenai locus delicti tersebut, JPU telah menyiapkan beberapa materi jawaban.
“Itu masalah locus delicti. Pokoknya besok saya jawab dengan bagus,” imbuhnya.
Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, kkembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Rabu.
Persidangan dengan agenda pembacaan materi perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nampak dihadiri langsung oleh terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Dalam perlawanan atau eksepsi yang disampaikannya, kuasa hukum Resbob yang diwakili oleh Fidelis Giawa, menyebut bahwa dakwaan JPU dinilai cacat formil.
Pasalnya kata dia, dalam dakwaan yang dibacakan, JPU tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas dan konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.
Baca Juga:Jalani Sidang Dakwaan, Resbob Terancam 4 Tahun PenjaraJalani Sidang Perdana, Resbob Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian terhadap Viking dan Suku Sunda
Bahkan pada beberapa bagian dakwaan yang disampaikannya juga, JPU tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.
“Selanjutnya ahwa surat dakwaan (juga) tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi, kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil,” ucapnya di PN Bandung, Rabu (4/3). (San)
