JABAR EKSPRES – Majelis hakim Pengadilan (PN) Bandung melalui putusan selanya, secara resmi telah memutus bahwa persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, tetap dilanjutkan di PN Bandung.
Untuk itu, dalam agenda persidangan selanjutnya, dugaan kasus ujaran kebencian Resbob tersebut akan memasuki pokok perkara.
Menanggapi hal ini, penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyebut bahwa putusan sela tersebut merupakan hal yang wajar dalam persidangan.
Baca Juga:Masuk Pokok Perkara, Sidang Kasus Resbob Tetap Dilanjutkan di PN BandungTanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa
Perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim penasihat hukum, menurutnya merupakan sesuatu hal yang sering terjadi.
“Tanggapan kita tidak masalah (persidangan tetap di PN Bandung). Karena pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendapat majelis (hakim) itu berbeda, memang wajar dalam persidangan,” ucapnya usai persidangan.
Meski begitu, Fidelis mengatakan bahwa pihaknya akan terus membuktikan dugaan kasus ini dengan memanfaatkan pokok perkara yang akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya.
“Nanti akan kita explore (cari tahu) apakah dakwaan ini memenuhi syarat materiil, karena salah satu yang kami ajukan dalam perlawanan (kemarin) itu diantaranya adalah tentang dakwaan prematur atau obscure sehingga mengakibatkan obscure atau kabur,” ungkapnya.
Bahkan Fidelis menyebut bahwa, pihaknya juga akan terus menguji seluruh saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU dalam agenda pokok perkara.
“Karena di surat perlawanan kemarin itu yang sangat tidak terpenuhi adalah unsur adanya akibat. Nah itu nanti kita explore apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa ini terjadi akibat yang dimaksud dalam delik 243 atau tidak, yaitu terkait terjadinya kekerasan terhadap orang umum. Karena sejauh yang kami amati baik dalam berkas maupun dalam surat dakwaan, itu tidak ada,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hasil putusan sela dari majelis hakim ini, Fidelis menuturkan bahwa pihaknya akan terus membuktikan dugaan perkara ini.
Baca Juga:Dakwaan Resbob Dinilai Cacat Formil, JPU Sebut Bakal Tanggapi EksepsiLewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil
“Kalau dari kita kisaran lima (saksi yang akan dihadirkan). Dua dari fakta, dua atau dari ahli,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (9/3/2026).
