JABAR EKSPRES – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin yang masih berlangsung di kawasan Gunung Gembok, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar.
Menanggapi viralnya dugaan penambangan ilegal di kawasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, angkat bicara dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah penertiban tegas sesuai aturan yang berlaku.
H. Annur menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ia meminta pihak eksekutif dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa keabsahan izin aktivitas penambangan yang diduga beroperasi tanpa dokumen resmi tersebut.
Baca Juga:Aktivitas Truk Tambang di Permukiman Citatah Ancam Keselamatan WargaKDM Kaji Ulang Jalur Khusus Tambang, Janji 2026 Selesai Malah Molor
“Secepatnya harus ditanggulangi sesuai dengan aturan. Yang pertama, kita lihat dari Dinas Lingkungan Hidup seperti apa posisinya. Jika memang terbukti tidak berizin (ilegal), maka harus ditindak tegas,” ujar H. Annur, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, politisi tersebut menyoroti dampak kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya nilai historis kawasan setempat akibat eksploitasi liar. Ia menyayangkan jika area perbukitan atau gunung yang memiliki cerita sejarah di masyarakat harus rata dengan tanah hanya karena aktivitas ilegal yang menguntungkan segelintir pihak.
“Jangan dibiarkan gunung yang ada sejarahnya, ada ceritanya, nanti malah hilang. Lagipula, Gubernur sendiri sudah melarang keras aktivitas Galian C yang merusak lingkungan seperti ini,” tambahnya menegaskan.
Ketika ditanya mengenai fungsi pengawasan dari legislatif, H. Annur mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kota Banjar tidak tinggal diam. Pihaknya mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tingkat bawah guna meminta klarifikasi kepada aparatur desa setempat. Komisi I telah turun langsung menemui kepala desa dan perangkat lingkungan setempat untuk mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut sempat dibiarkan.
“Masa peninjauan sempat dilakukan pada momen bulan puasa lalu, di mana kami meminta aktivitas penambangan tersebut segera disetop. Kami juga mendesak pihak lingkungan hidup dan aparat penegak peraturan daerah untuk segera menertibkan area tersebut demi kenyamanan warga,” beber Annur.
