JABAR EKSPRES – Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Eks Kampung Gajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, akhirnya mencapai putusan pengadilan. Perkara yang melibatkan dua pelaku anak ini telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga vonis dijatuhkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Cimahi sejak awal perkara bergulir.
Jaksa juga mengikuti perkembangan kasus, termasuk menghadiri proses rekonstruksi guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan peristiwa yang terjadi.
Baca Juga:Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Gajah, Polres Cimahi Libatkan Peksos dan BapasPembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah KBB Jadi Bukti Lemahnya Pengamanan Kawasan Terbengkalai
Dalam prosesnya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haqinar Avesta Mugopal, dan Rafa’any Darajatanti Ulya, Penanganan dilakukan secara terpisah (splitsing) untuk masing-masing pelaku, yakni Anak YA (16 tahun) dan Anak APM (17 tahun), dengan tetap menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung pada Senin, 16 Maret 2026. Hasilnya, kedua pelaku dijatuhi hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dua alat bukti, termasuk hasil autopsi dan barang bukti, peran Anak YA sebagai pelaku utama terbukti kuat.
“Atas dasar tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Cimahi menuntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” terangnya pada Jabar Ekspres via pesan WhatsApp, Rabu (18/3/2026).
Ia menambahkan, tuntutan tersebut kemudian sejalan dengan putusan majelis hakim.
“Yang diikuti putusan Majelis Hakim dengan menyatakan Anak YA (16 Tahun) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.”
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Anak APM (17 tahun) dinilai memiliki peran turut serta dalam perencanaan serta memberikan kesempatan atau sarana terjadinya tindak pidana.
“Sementara perkara atas nama Anak APM (17 tahun), terbukti memiliki peran turut serta merencanakan kejadian serta memberikan kesempatan atau sarana sehingga tindak pidana tersebut dapat terjadi,” imbuhnya.
Baca Juga:Ini Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Siswa di Eks Kampung Gajah!Sakit Hati Jadi Pemicu, Detail Pembunuhan Remaja di Kampung Gajah Parongpong Terungkap
JPU sebelumnya menuntut Anak APM dengan pidana penjara selama 3 tahun. Majelis hakim pun pada pokoknya sependapat dengan tuntutan tersebut.
