JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menindak tegas parkir liar di Jalan Bersih, Kecamatan Cibinong, Kamis (21/5/2026).
Sebanyak 136 kendaraan roda dua dikempesi karena kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan hingga memicu kemacetan.
Penertiban dilakukan di sepanjang kawasan Dinas Tenaga Kerja hingga Pengadilan Agama Cibinong. Petugas menyasar kendaraan yang tetap nekat parkir meski rambu larangan parkir telah dipasang di lokasi.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Tancap Gas Benahi Jalan Rusak, 32 Ruas Masuk PrioritasSokoguru Policy Forum Bahas Strategi Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang, mengatakan pelanggaran parkir liar di kawasan tersebut sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya, Dishub juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan terkait larangan parkir di lokasi tersebut, pada hari ini masih kedapatan parkir liar dan kita lakukan tindakan tegas dengan mengempesi kendaraan yang terparkir,” ujar Dadang saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, parkir liar paling parah terjadi saat jam sibuk, terutama mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kendaraan yang parkir di bahu jalan membuat ruang lalu lintas menyempit dan menyebabkan antrean panjang kendaraan.
Sebagai langkah awal penindakan, Dishub Kabupaten Bogor memberikan sanksi berupa pengempesan ban kepada kendaraan pelanggar.
“Tahap awal kami lakukan pengempesan ban sebagai bentuk peringatan tegas kepada pelanggar,” katanya.
Dadang menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memperberat sanksi apabila parkir liar masih terus ditemukan di lokasi tersebut.
“Kalau masih membandel, tahap berikutnya bisa dilakukan penggembokan hingga penderekan kendaraan sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga:Dua Maling Gasak Sepeda Motor di Gunung Putri Bogor, Lepaskan Tembakan Saat KaburSoal Ulat di Menu MBG, Komisi IV DPRD Tasikmalaya: Mengecewakan! Makan Bergizi Tapi Tidak Higienis
Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan memastikan arus lalu lintas di Jalan Bersih kembali lancar serta tertib.
