Dalam perkara ini, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 469 ayat (2) undang-undang yang sama, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
Ia menegaskan, tuntutan yang diajukan jaksa telah mempertimbangkan ketentuan tersebut serta rasa keadilan di masyarakat.
Baca Juga:Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Gajah, Polres Cimahi Libatkan Peksos dan BapasPembunuhan Pelajar di Eks Kampung Gajah KBB Jadi Bukti Lemahnya Pengamanan Kawasan Terbengkalai
“Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama adalah ½ (satu per dua) dari ancaman pidana bagi orang dewasa,” tutur Fajrian.
Kejaksaan, sambung Fajrian, menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam kasus ini, penegakan hukum dilakukan tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
“Ke depan, Kejaksaan akan terus mengawal setiap proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya. (Mong)
