BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, kabar kurang sedap menerpa sektor ketenagakerjaan di Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Jawa Barat mencatat ratusan perusahaan dilaporkan “bandel” karena belum menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawannya.
Berdasarkan data terbaru dari Posko THR Disnakertrans Jabar, sebanyak 157 perusahaan resmi diadukan oleh para pekerja.
Fenomena ini menjadi sorotan tajam mengingat THR merupakan hak normatif yang sudah diatur secara tegas oleh undang-undang.
Baca Juga:Perkuat Sinergi Masyarakat, Nabati Group Salurkan CSR dan Santunan di MajalengkaTPA Sarimukti Krisis, Komisi IV DPRD Jabar Peringatkan Ancaman Darurat Sampah Idul Fitri
Ratusan Aduan Masuk ke Posko THR Jabar
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengungkapkan bahwa per Selasa (17/3/2026), antusiasme pekerja dalam melaporkan pelanggaran THR cukup tinggi. Hingga Minggu, 15 Maret 2026 saja, tercatat sudah ada 194 orang yang melapor.
“Aduan yang masuk sangat beragam. Mulai dari perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR, membayar namun tidak penuh (dicicil), hingga kasus keterlambatan pencairan yang melampaui batas waktu ketentuan,” ujar Kim saat memberikan keterangan di Bandung.
Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan di Jawa Barat terhadap regulasi ketenagakerjaan masih perlu dikawal ketat oleh pengawas lapangan.
Mekanisme Teguran dan Nota Pemeriksaan
Disnakertrans Jabar menegaskan tidak akan tinggal diam. Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan penerjunan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi perusahaan terlapor. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang disampaikan oleh para pekerja.
Jika terbukti melanggar, prosedur sanksi akan berjalan secara bertahap:
Nota Pemeriksaan 1: Perusahaan diberikan waktu 7 hari untuk melunasi kewajiban THR.
Nota Pemeriksaan 2: Jika nota pertama diabaikan, teguran kedua kembali diberikan dengan tenggat waktu yang sama (7 hari).
Sanksi Administratif: Apabila masih membandel, Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota atau Gubernur) untuk menjatuhkan sanksi berat, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
Cara Melaporkan Perusahaan Nakal
Bagi buruh atau karyawan di Jawa Barat yang merasa hak THR-nya dikebiri, pemerintah masih membuka pintu pengaduan. Posko THR Disnakertrans Jabar akan tetap beroperasi hingga 27 Maret 2026. Pekerja bisa melakukan pengaduan melalui tiga jalur utama:
