Datang Langsung: Kantor Disnakertrans Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Kantor Regional: Menuju UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat.
Layanan Online: Melalui situs resmi milik kementerian di poskothr.kemnaker.go.id.
Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas ini, perusahaan segera sadar akan kewajibannya sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran dengan tenang bersama keluarga. (son/yan)
