JABAR EKSPRES – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat kabar menggembirakan.
Pemkab Bogor memastikan para PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:PPPK Paruh Waktu di Bandung Dipastikan Terima THR, Ikuti Aturan TeknisPemkab Bandung Barat Alokasikan Rp38,7 Miliar untuk THR ASN DPRD dan PPPK
“Insya Allah dapat, Pak Bupati sudah menginstruksikan TAPD agar mengalokasikan anggaran,” ujar Ajat, Minggu (15/3/2026).
Saat ini tercatat sebanyak 9.867 PPPK paruh waktu bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Untuk memenuhi kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp10,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Bogor juga meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap perangkat daerah segera menindaklanjuti kebijakan ini sesuai dengan mekanisme penganggaran dan pencairan yang berlaku.
Di sisi lain, Bidang Perbendaharaan telah membuka proses administrasi pencairan dana. Perangkat daerah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR mulai 13 Maret 2026.
Ajat menjelaskan, besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak diberikan secara penuh seperti pegawai tetap, melainkan dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai.
“Ketentuan yang disampaikan kepada perangkat daerah, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung menggunakan formula 1/12 dikalikan masa kerja sejak awal pengangkatan sesuai SK hingga Februari 2026, lalu dikalikan dengan gaji yang diterima pada Februari,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkab Bogor Siapkan Rp118,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Pencairan Tunggu Regulasi PusatBupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 Sumber
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para PPPK paruh waktu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor.
