JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp38,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, anggota DPRD, serta PPPK yang mulai dicairkan secara bertahap menjelang Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, mengatakan penyaluran THR dilakukan setelah pemerintah daerah menetapkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
“Aturan sudah lengkap. Peraturan bupati juga sudah ditandatangani Pak Bupati, sehingga proses pencairan THR bisa dilakukan mulai hari ini hingga besok secara bertahap,” kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:Prabowo Pasang Target Ambisius, Danantara Diharapkan Setor Rp800 Triliun ke Negara Tiap TahunKemenkeu Catat Penerimaan Bea Cukai Melemah hingga Rp44,9 Triliun di Awal 2026
Ia menjelaskan, pemberian THR bagi ASN dan PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Menurut Ade, besaran THR bagi PPPK diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sementara untuk PPPK paruh waktu, besarannya disesuaikan dengan masa kerja yang telah dijalani.
“PPPK penuh waktu menerima sebesar satu bulan gaji, sedangkan PPPK paruh waktu dihitung sesuai lama masa kerja karena mekanismenya sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya.
Ade menambahkan, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para aparatur menjelang perayaan Idulfitri.
“THR ini kami siapkan sebagai bentuk perhatian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan pegawai,” katanya.
Sementara itu, Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Ruhiyat Rahmat Budiman, menyebutkan total anggaran THR yang disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp38,7 miliar.
Rinciannya, Rp13,3 miliar dialokasikan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu, sedangkan sekitar Rp25,4 miliar diperuntukkan bagi ASN serta unsur penyelenggara pemerintahan lainnya.
Baca Juga:Menteri UMKM Soroti Pasar Domestik Masih “Kotor”, Produk Impor Murah Hambat Pertumbuhan UMKMMudik Lebaran 2026 Buka Peluang Ekonomi, Omzet UMKM Berpotensi Naik hingga 4 Kali Lipat
“Pembayaran THR sudah mulai diproses karena regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah sudah diterbitkan,” ujar Ruhiyat.
Ia menambahkan, selain ASN dan PPPK, THR juga diberikan kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah seperti anggota DPRD, bupati, dan wakil bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang diterima pegawai, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
