JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp118,3 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, anggaran tersebut dialokasikan bagi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, menjelaskan total penerima THR mencapai lebih dari 25 ribu pegawai yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Totalnya Rp118,3 miliar, untuk 11.545 PNS dan 13.773 PPPK,” kata Wildan, Senin (9/3/2026).
Meski anggaran telah disiapkan, pemerintah daerah belum dapat memastikan skema pembagian THR tahun ini.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Bogor masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pencairan.
Wildan mengatakan, untuk sementara pemerintah daerah masih mengacu pada skema pembayaran THR pada Lebaran tahun sebelumnya.
“Kami masih menunggu regulasinya. Syarat dan ketentuan ada di PP. Kita hanya menyiapkan anggaran maksimal,” ujarnya.
Selain skema pembagian, jadwal pencairan THR juga belum dapat dipastikan.
Pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyalurkan dana tersebut kepada para pegawai.
“Ketentuan dan syarat 2026 kami masih menunggu PP-nya. Termasuk tanggal pencairan, itu juga menunggu PP sebagai dasar hukum pencairan anggaran,” pungkasnya.
