Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 Sumber

Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 Sumber
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bandung akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Dadang, kebijakan terkait PPPK paruh waktu saat ini telah memiliki dasar aturan dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme PPPK paruh waktu.

Baca Juga:Berkah! UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan 'Permainan' dalam Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Bandung

“Menpan-RB sudah mengeluarkan surat Permenpan-RB tentang PPPK paruh waktu. Pasal-pasalnya secara teknis nanti tanya saja langsung ke Dinas Pendidikan,” kata Dadang, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan solusi agar skema PPPK paruh waktu tetap dapat berjalan.

Dalam implementasinya di Kabupaten Bandung, Kang DS sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pembiayaan PPPK paruh waktu akan berasal dari tiga sumber.

Pertama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Sumber kedua berasal dari APBN melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara sumber ketiga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung yang akan disubsidikan kepada sekolah-sekolah dengan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik relatif sedikit.

“Untuk P3K paruh waktu di Kabupaten Bandung berasal pembiayaannya dari tiga sumber. Pertama dari APBN melalui TPG, kedua dari APBN melalui BOS, dan ketiga dari APBD Kabupaten Bandung yang disubsidi kepada sekolah-sekolah yang Dapodik-nya muridnya kurang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pembiayaan tersebut sudah memiliki formula dan ketentuan yang jelas, termasuk nilai anggaran yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga:Manfaatkan Momen Ramadan, Pertamina Ajak Puluhan UMKM untuk Aktif dan Berdaya DJP Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak THR Dipotong Sejak 2025

Terkait Tunjangan Hari Raya bagi PPPK paruh waktu, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan memberikannya. Bahkan, ia telah menginstruksikan agar proses pencairan dilakukan dalam waktu dekat.

“THR saya berikan untuk P3K paruh waktu,” ujarnya.

Saat ditanya kapan THR tersebut akan diberikan, Kang DS menyebutkan pencairannya ditargetkan berlangsung pada pekan depan.

0 Komentar