PPPK Paruh Waktu di Bandung Dipastikan Terima THR, Ikuti Aturan Teknis

Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 Sumber
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. THR tersebut akan diberikan bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.

Menurut Farhan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Alokasikan Rp38,7 Miliar untuk THR ASN DPRD dan PPPKHoree! Pemkab Bandung Segera Cairkan THR PPPK Paruh Waktu 

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN. ASN itu mencakup PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Farhan, Jumat (13/3).

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut di tingkat daerah, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur secara teknis mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13. Regulasi ini menjadi dasar hukum penyaluran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2026.

Farhan menjelaskan, kehadiran peraturan wali kota tersebut bertujuan memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan teknis ini juga memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya kerap mempertanyakan status penerimaan THR.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan regulasi nasional agar proses penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu serta tidak menimbulkan polemik di kalangan aparatur.

“Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami langsung menindaklanjuti melalui Perwal Nomor 16 Tahun 2026. Ini untuk memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima haknya,” kata Farhan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kota Bandung, yang selama ini kerap berada dalam posisi abu-abu terkait sejumlah hak kepegawaian. Dengan adanya aturan teknis tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh aparatur yang berkontribusi dalam pelayanan publik. (Dam)

0 Komentar