JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital yang berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko negatif di ruang digital.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat.
Baca Juga:Berantas Judol, Pemkot Cimahi Pertimbangkan Larang Anak Sekolah Bawa Ponsel5 Selebgram Diringkus Polisi di Cimahi, Terbukti Promosikan Judol Lewat Instagram
Selain itu, upaya menjaga ruang digital yang aman dan sehat juga dilakukan melalui pengawasan terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal di internet, seperti situs judi online (judol), konten pornografi, hingga berbagai bentuk konten negatif lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 2024 hingga 2026 Diskominfo Cimahi tercatat sebanyak 61 insiden yang berkaitan dengan penyusupan konten negatif, termasuk judi online dan pornografi. Seluruh insiden tersebut berhasil ditangani dengan baik.
Bahkan, tren insiden tersebut mulai menunjukkan penurunan sejak pertengahan tahun 2025 hingga saat ini. Penurunan itu disebut sebagai hasil dari berbagai langkah strategis yang dilakukan Diskominfo Cimahi dalam memperkuat keamanan digital.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Cepi Rustiawan, pada Jabar Ekspres, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Diskominfo Cimahi telah mengimplementasikan standar keamanan informasi ISO 27001:2022, yang didalamnya mencakup mekanisme manajemen insiden keamanan informasi.
“Melalui mekanisme ini, setiap temuan atau laporan terkait insiden siber dapat dicatat, dianalisis, serta ditindaklanjuti secara terstruktur,” ujarnya.
Cepi menambahkan bahwa mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari proses evaluasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Diskominfo Cimahi. Setiap insiden yang terjadi dijadikan pembelajaran untuk memperkuat sistem keamanan informasi di masa mendatang.
Baca Juga:Soal PP Tunas Komdigi Batasi Akses Digital Anak, Begini Respons Diskominfo CimahiForum Diskominfo 2026, Pemkot Cimahi Dorong Smart City Lewat Penguatan Distribusi Informasi Publik
Selain penerapan standar keamanan informasi, Diskominfo Cimahi juga telah membentuk CIMAHI-CSIRT (Computer Security Incident Response Team).
Tim ini memiliki fungsi penting sebagai unit respon cepat terhadap berbagai insiden siber sekaligus menjadi kanal pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi gangguan keamanan atau konten negatif yang berkaitan dengan layanan digital pemerintah.
