Diskominfo Cimahi Catat 61 Insiden Judol dan Konten Negatif Sepanjang 2024-2026!

Diskominfo Cimahi Catat 61 Insiden Judol dan Konten Negatif Sepanjang 2024-2026!
Ilustrasi: Warga melihat tampilan situs judi online. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Sehingga potensi serangan atau anomali dapat terdeteksi lebih cepat. Selain itu, kami juga menerapkan sistem monitoring dan deteksi dini terhadap potensi serangan siber,” tutur Cepi.

Pemantauan keamanan digital juga dilakukan melalui berbagai tools monitoring tambahan, salah satunya Google Search Console yang dimanfaatkan untuk mendeteksi indikasi anomali maupun potensi penyalahgunaan pada domain dan website milik pemerintah.

Menurut Cepi, sambil menunggu implementasi lebih lanjut dari berbagai regulasi yang ada, Diskominfo Cimahi akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan digital.

Baca Juga:Berantas Judol, Pemkot Cimahi Pertimbangkan Larang Anak Sekolah Bawa Ponsel5 Selebgram Diringkus Polisi di Cimahi, Terbukti Promosikan Judol Lewat Instagram

“Salah satunya melalui penyusunan konten literasi digital yang lebih spesifik, termasuk kampanye keamanan digital bagi anak dan remaja,” imbuhnya.

Kedepannya, kata Cepi, Diskominfo Cimahi juga berencana menyiapkan materi edukasi keamanan digital secara rutin setiap minggu melalui program JUMATKAMISAE.

Program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai potensi bahaya media sosial, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi digital. emblokiran situs juga dengan menerapkan Sistem Pemblokiran dan Filtrasi seperti penanganan situs ilegal,” ujar Cepi.

Langkah tersebut dilakukan melalui sistem filtrasi pada gateway internet pemerintah, dengan memperkuat implementasi Firewall sebagai kontrol akses serta Security Information and Event Management (SIEM) sebagai sistem logging dan monitoring.

Selain itu, Web Application Firewall (WAF) juga digunakan untuk menahan serangan peretas yang mencoba membobol sistem pemerintahan secara real-time.

“Serta juga Web Application Firewall (WAF) menahan serangan peretas yang mencoba membobol sistem pemerintahan secara real-time dalam upaya menyisipan konten situs yang terindikasi mengandung konten judi online, pornografi, atau radikalisme akan diblokir secara otomatis,” tutur Cepi.

Baca Juga:Soal PP Tunas Komdigi Batasi Akses Digital Anak, Begini Respons Diskominfo CimahiForum Diskominfo 2026, Pemkot Cimahi Dorong Smart City Lewat Penguatan Distribusi Informasi Publik

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di internet, Diskominfo Cimahi juga melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI melalui sistem AIS (Automated Identification System).

Melalui sistem tersebut, daftar blacklist situs negatif dapat diperbarui secara real-time dan dapat diakses publik melalui laman [https://trustpositif.komdigi.go.id/](https://trustpositif.komdigi.go.id/).

0 Komentar