5 Selebgram Diringkus Polisi di Cimahi, Terbukti Promosikan Judol Lewat Instagram

Polres Cimahi Berhasil Tangka Lima Selebgram yang Promosikan Judi Online di Instagram (mong(
Polres Cimahi Berhasil Tangka Lima Selebgram yang Promosikan Judi Online di Instagram (mong(
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 5 selebgram yang kerap tampil di media sosial ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi karena terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram pribadi mereka.

Kelima selebgram berinisial SG, NI, DAM, SN, dan AF berhasil diamankan dari wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami dari jajaran Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan oleh lima orang tersangka,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat ungkap kasus di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/24).

Baca Juga:Targetkan Zero Stunting, Pemkot Bandung Sorot Pembaharuan DataSelebgram Asal Kabupaten Bandung Diamankan Gegara Promosikan Judol, Masalah Ekonomi Jadi Alasan

Menurut Tri, kasus ini terungkap ketika anggota Satgas Asta Cita melakukan patroli siber di media sosial pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu, Tim Satgas menemukan akun yang dicurigai melakukan promosi judi online.

“Setelah itu, Tim Satgas mendatangi kediaman para pelaku, dan saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan promosi judi online,” jelas Tri.

Modus yang digunakan para pelaku adalah mengunggah Insta Story di Instagram dan menyematkan link akun judi online. Ketika diakses, story tersebut langsung mengarahkan pengguna ke situs judol.

“Dari kelima pelaku, kita mendapatkan keterangan bahwa setiap 15 hari mereka menerima dana langsung yang masuk ke rekening mereka,” kata Tri.

“Mereka direkrut oleh bandar melalui pesan langsung (DM) dan dijadikan promotor dengan imbalan yang diberikan setiap 15 hari,” tambahnya.

Beberapa pelaku mengaku sudah melakukan promosi judol selama satu tahun, dengan pendapatan sekitar Rp450 ribu setiap 15 hari.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga:KPU Siapkan 7 Panelis Jelang Debat Perdana Pilkada JabarAset Masjid Agung dan Alun-Alun Ternyata Bukan Milik Pemkot Banjar, Lantas Punya Siapa?

Barang bukti yang disita dari para pelaku termasuk beberapa unit ponsel dan print out dari unggahan Instagram mereka.

“Kita buktikan dengan masuk ke link yang disematkan, dan ternyata benar, langsung mengarah ke situs judol,” ujar Tri.

0 Komentar