Wali Kota Banjar Tetapkan Besaran TPP ASN Tahun 2026, Ini Rinciannya!

Fiskal Kota Banjar Kian Ripuh, TPP ASN dan P3K Kembali Dipangkas
Fiskal Kota Banjar Kian Ripuh, TPP ASN dan P3K Kembali Dipangkas
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar resmi menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 81 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.

Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa besaran TPP perlu ditetapkan secara rinci melalui keputusan wali kota.

Berdasarkan lampiran keputusan yang diperoleh Jabar Ekspres, besaran TPP bervariasi sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan masing-masing ASN. Untuk lingkup Sekretariat Daerah, jabatan tertinggi yakni Sekretaris Daerah mendapatkan TPP sebesar Rp 13.122.109 per bulan. Sementara itu, jabatan struktural eselon II seperti para asisten daerah mendapatkan TPP sekitar Rp 8,7 juta hingga Rp 8,8 juta per bulan.

Baca Juga:Kehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTELAda 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!

Untuk jabatan fungsional, besaran TPP juga beragam sesuai dengan jenjangnya. Analis Kebijakan Ahli Utama misalnya, mendapatkan TPP sebesar Rp 7.265.213 per bulan. Sementara untuk jenjang Ahli Madya mendapatkan sekitar Rp 5,2 juta, Ahli Muda Rp 3,5 juta, dan Ahli Pertama Rp 2,4 juta.

Keputusan ini tidak hanya mengatur TPP bagi ASN di Sekretariat Daerah, tetapi juga mencakup seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjar. Mulai dari Sekretariat DPRD, Inspektorat, berbagai badan dan dinas, hingga kecamatan dan kelurahan.

Keputusan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2026 ini sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penetapan Jumlah TPP ASN untuk pembayaran bulan Desember Tahun Anggaran 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026. Dengan diterbitkannya keputusan baru ini, maka seluruh pembayaran TPP ASN untuk Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan yang baru ditetapkan.

Seluruh pembiayaan TPP ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan tersebut juga diatur besaran TPP bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Untuk jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemkot Banjar, PPPK dengan jenjang ahli pertama mendapatkan TPP rata-rata sebesar Rp 612.875 per bulan.

Sementara itu, untuk guru baik PNS maupun PPPK yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, pemerintah memberikan TPP dengan besaran yang sama. Guru PNS golongan III dan II masing-masing mendapatkan Rp 630.000 per bulan, sedangkan PPPK guru golongan IX mendapatkan Rp 399.000 per bulan.

0 Komentar