Wali Kota Banjar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para pemilik warung makan, rumah makan, atau sejenisnya untuk tidak membuka layanan makan di tempat (dine in) bagi pengunjung selama siang hari di bulan Ramadhan. Imbauan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (CEP)
Memalukan! Empat ASN Disdik dan Disnaker Banjar Terciduk Mokel di Warung Makan
