JABAR EKSPRES – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat buka suara terkait besarnya anggaran penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, salah satu keperulanya untuk menyusun peta yang rinci.
Kepala DBMPR Jawa Barat Agung Wahyudi mengungkapkan, penetapan pagu anggaran itu mengikuti standar minimal yang ada. Termasuk juga jumlah tenaga ahli yang dilibatkan, hingga standar Waktu pelaksanaannya. “Itu mengacu pada Permen ATR/BPN No 11 Tahun 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Agung melanjutkan, perda yang disusun juga bukan kaleng-kaleng. Ada banyak hal yang akan dihasilkan dari penyusunan perda RTRW itu. Mulai dari fakta dan analisis, konsepsi rencana, naskah akademik, Ranperda dan lampiran, termasuk penyusunan peta rencana pola ruang.
Baca Juga:Wow! Anggaran Revisi Perda RTRW Jawa Barat Tembus Rp 2,6 MiliarAlih Fungsi Lahan Sawah di Jabar Capai 2.585,77 Hektare, Dedi Mulyadi Bakal Rubah Perda RTRW
Kemudian juga ada peta struktur ruang, termasuk integrasi muatan Matek Pesisir dan Laut. Kemudian diintegrasikan dengan muatan KLHS. “Itu juga akan disusun dengan analisis dan skala peta yang lebih rinci. Pekerjaan diperkirakan 9 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan anggaran yang fantastis, yakni menembus Rp2 miliar.
Alokasi anggaran yang cukup fantastis itu sebagaimana tercantum dalam data LPSE Jawa Barat. Proyek itu ditender dengan nilai pagu anggaran tembus Rp2,6 miliar.
Dalam uraian singkat proyek itu, dicantumkan bahwa maksud proyek tersebut adalah menyediakan dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengedepankan pengelolaan lingkungan, menjaga fungsi lindung, menetapkan block plan untuk RTR Kabupaten Kota, memperhatikan unsur budaya Sunda, nilai kearifan lokal, dan sejarah tata ruang tempo dulu. Sedangkan tujuan kegiatan adalah menyusun dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, wacana revisi Perda RTRW itu sudah disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi sejak Desember 2025 lalu. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bakal mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Alasannya dalam upaya menjaga alih fungsi lahan.
Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi saat rakor bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahiddi Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
