JABAR EKSPRES – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bakal mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Alasannya dalam upaya menjaga alih fungsi lahan.
Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi saat rakor bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahiddi Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menguraikan, usulan revisi Perda itu akan disampaikan pada Januari 2026 nanti dengan harapan bisa dituntaskan pada satu tahun, sehingga Perda itu bisa menjadi payung hukum baru. “Januari akan kami usulkan (ke DPRD. red),” katanya.
Revisi Perda RTRW itu jadi salah satu upaya untuk menekan alih fungsi lahan di Jawa Barat, terutama lahan-lahan hijau yang ada di Jabar. Sementara Perda RTRW Jawa Barat terakhir adalah Perda No 9 tahun 2022 yang mengatur rancangan tata ruang dari 2022 sampai 2042.
Baca Juga:Lahan Sawah di Kota Bandung Menyusut Tajam Akibat Pembangunan, Pemkot Janji 'Sikat' Perumahan Tak Berizin?Menteri ATR/BPN Sebut Penerapan LSD Tekan Konversi Alih Fungsi Lahan Sawah
Dedi Mulyadi menguraikan, perubahan tata ruang segera dilakukan dan itu telah mendapat atensi dari Kementerian ATR/BPN. “Skalanya yang mirip antara provinsi dengan kabupaten-kota. Sehingga nanti tidak terjadi perbedaan antara kabupaten-kota dengan provinsi,” cetusnya.
Dedi Mulyadi melanjutkan, karena ada keselarasan maka kota kabupaten tinggal mengikuti. Ia menegaskan, orientasi tata ruang Jabar yang disusun adalah melindungi kawasan hutan dan pesawahan.
“Lalu melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa, dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya. Dan sehingga terjadi harmoni antara konservasi dengan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga sempat menjabarkan terkait kondisi alih fungsi lahan di tanah air. Ia menguraikan selama 2019-2021 terjadi penyusutan lahan sawah sebesar 49.585 hektare di Jawa Barat.
Kemudian pada rentang 2021-2025 tercatat perubahannya ada di angka 2.585,77 hektare di Jawa Barat. “Setelah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dikendalikan pusat, ada penurunan signifikan tapi masih belum aman,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mendesak agar adanya perubahan Perda RTRW. Khususnya daerah yang belum mengakomodir Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan (KP2B).
Ia mencatat, dari 38 provinsi masih ada 13 provinsi yang Perda RTRW-nya belum mengakomodir KP2B. Sementara dari 508 kota kabupaten, yang belum ada 269 kota/kabupaten ditambah 36 kota/kabupaten karena memang tidak memiliki Lahan Baku Sawah (LBS). (son)
