JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama sejumlah instansi terkait menggelar penertiban terpadu terhadap angkutan kota (angkot) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah hukum Kota Bogor.
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Mal BTM, tepatnya di sekitar Jalan RS Bustaman, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, pada Kamis (26/2/2026).
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terpadu Bogor Raya yang melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah I, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jasa Raharja, serta Kepolisian.
Baca Juga:Satu Tahun Dedie-Jenal: Warga Kota Bogor Kritisi Kebijakan Razia Angkot hingga Penataan PKLTunggu Perwali, Dishub Kota Bogor Bakal Lanjutkan Razia Angkot Tua
Dishub bersama Pemerintah Kota Bogor kini berkomitmen memastikan seluruh angkutan kota (angkot) maupun kendaraan AKDP yang beroperasi di wilayah Kota Bogor telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta dalam kondisi laik jalan.
“Mulai hari ini secara terpadu kita memulai penertiban dengan target angkutan kota dan AKDP yang ada di starting point depan BTM. Setiap hari akan begitu, tilang terus kita tilang terus sebagai langkah awal untuk menata angkutan menuju Bogor Beres, Bogor Lancar,” kata Sujatmiko saat ditemui, Kamis.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.
Sujatmiko pun menjelaskan, persyaratan teknis dan laik jalan yang diperiksa meliputi kelengkapan uji KIR yang masih berlaku atau buku uji kendaraan, serta administrasi seperti SIM, STNK, dan izin trayek yang harus masih aktif.
Sementara itu, bentuk penindakan dilakukan melalui tilang hingga pengandangan kendaraan apabila tidak memiliki kelengkapan dokumen sama sekali.
“Selama tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kami langsung tilang. Hari ini juga kami akan serahkan langsung ke Kejaksaan. Kalau memang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan, semuanya tidak ada, berkas tidak ada, ini akan kami kandangkan,” ujarnya.
Adapun dari hasil penertiban yang dilakukan kali ini, tercatat sekitar 54 kendaraan angkutan umum, baik angkot maupun AKDP, telah ditindak oleh petugas.
Baca Juga:Pemkot Bogor Gelar FGD dengan Dishub, Perwali Penghapusan Angkot Tua Segera DitetapkanPengamat Dorong Solusi Konkret agar Penghapusan Angkot Tua di Bogor Tak Picu Gejolak Sosial
Penertiban ini juga akan terus dilakukan oleh Dishub bersama unsur terkait lainnya sebagai langkah awal penataan angkutan yang beroperasi di Kota Bogor.
