Tunggu Perwali, Dishub Kota Bogor Bakal Lanjutkan Razia Angkot Tua

Tunggu Perwali, Dishub Kota Bogor Bakal Lanjutkan Razia Angkot Tua
Ilustrasi saat proses razia angkutan kota (angkot) tua di atas batas usia teknis 20 tahun yang dilakukan oleh Dinas Perhubunga Kota Bogor pada Januari 2026 lalu. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memastikan razia terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas umur teknis 20 tahun akan kembali dilaksanakan, setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 resmi diterbitkan.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan razia tersebut sebelumnya telah rutin dilakukan sejak 2 Januari 2026. Namun, razia itu dihentikan sementara berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama pihak angkot pada 22 Januari 2026, sambil menunggu penyusunan Perwali.

“Sudah pasti akan dilanjutkan lagi nanti razia angkot di atas batas umur teknis 20 tahun, tapi setelah Perwali terbit sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkot 20 tahun,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:Razia Angkot Tua Bogor Ditunda, 364 Unit Tetap DiprosesRespon Demo Supir, Pemkot Bogor Menghentikan Razia Angkot di atas 20 Tahun Sambil Menunggu Perwali Terbit

Sebelumnya, Dishub Kota Bogor telah melakukan razia terhadap angkot yang dinilai telah melampaui batas umur teknis dan sebanyak 364 unit angkot berhasil terjaring razia sejak tanggal 2 hingga 19 Januari 2026.

Meski razia saat ini dihentikan sementara karena menunggu Perwali yang masih dalam proses penyusunan, Sujatmiko menegaskan bahwa ratusan angkot yang telah terjaring razia tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“364 unit angkot yang telah kami razia itu dokumen administrasinya. Itu tetap harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jadi kebijakannya berlaku ke depan dan tidak berpengaruh pada angkutan yang telah dirazia sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu terkait penyusunan Perwali, Sujamiko menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Bogor, Dishub, organisasi angkutan darat, hingga perwakilan sopir dan pemilik angkot. Hal tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

Setelah proses pembahasan selesai, rancangan Perwali tersebut akan langsung diajukan ke pemerintah provinsi Jawa Barat untuk proses harmonisasi dan asistensi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.

Adapun Perwali Nomor 8 Tahun 2023 nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan teknis di lapangan, tata cara penertiban, hingga tata kelola kebijakan peremajaan angkot, maupun penghapusan angkot yang sudah tidak layak beroperasi atau yang berusia di atas batas usia teknis 20 tahun.

0 Komentar