JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) terkait Penghapusan dan Peremajaan Angkutan Umum tahun 2026.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, FGD digelar sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan rancangan peraturan wali kota dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Koperasi Kendaraan dan Sopir Umum (KKSU), organisasi angkutan darat (organda), pengusaha transportasi, pengamat transportasi, hingga sopir maupun pemilik angkutan kota (angkot).
“Pada saat saya menerima instruksi dari Pak Wali, proses penyusunan perwali ini harus segera diselesaikan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Hari ini kami fokus membahas Perwali 8 tahun 2023,” kata Jenal di Gedung Balai Kota Bogor, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:Larangan Operasional Angkot Tua di Bogor Dinilai Berpotensi Picu Gejolak SosialPengamat Dorong Solusi Konkret agar Penghapusan Angkot Tua di Bogor Tak Picu Gejolak Sosial
Jenal menjelaskan, FGD kali ini digelar untuk mematangkan Perwali Nomor 8 Tahun 2023 yang pada prinsipnya nanti akan mengatur tata kelola teknis pelaksanaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 di lapangan, khususnya terkait kebijakan penghapusan angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia teknis operasional di Kota Bogor.
Ia juga menyampaikan, kebijakan penghapusan angkot tua merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang secara hierarki hukum berada di atas peraturan wali kota (perwali), sehingga penerapannya tidak dapat dihindari.
Karena itu, perwali diperlukan sebagai instrumen untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan tertib dan berkeadilan.
“Perda itu kedudukannya di atas perwali, jadi mau tidak mau harus diterapkan. Perwali ini hadir untuk mengatur tata kelola teknis di lapangan, supaya pelaksanaannya jelas dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Agar pembahasan lebih terarah, Jenal pun menyebut FGD kali ini difokuskan pada Pasal 118 dan Pasal 119 Perda Nomor 8 tahun 2023 yang mengatur mekanisme peremajaan serta penghapusan angkutan. Kedua pasal tersebut dinilai menjadi bagian paling krusial sekaligus rawan menimbulkan perbedaan pandangan.
“Pembahasan FGD ini lebihmengerucut. Jadi lek spesialis pasal 118 dan 119 tentang mekanisme permajaan dan penghapusan. Jadi itulah yang akan jadi fokus pembahasan diskusi siang hari ini sehingga tidak melebar kemana-mana dan segera selesai dan terjadi solusi terbaik,” katanya.
