JABAR EKSPRES – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Jawa Barat, mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan.
SE tersebut memuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha kuliner, khususnya yang beroperasi pada siang hari. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengonfirmasi bahwa sosialisasi kepada para pemilik rumah makan dan warung nasi telah dilakukan secara masif pada Jumat pekan lalu.
Fokus utama dari edaran tersebut adalah pelarangan aktivitas makan di tempat bagi rumah makan yang buka saat siang hari selama bulan Ramadan.
Baca Juga:Satpol PP KBB Gerebek Warung Makan yang Buka Siang Hari Saat RamadanJaga Inklusivitas, Pemkot Cimahi Pertimbangkan Operasional Warung Makan di Ramadan
“Kami sudah sampaikan langsung kepada para pengusaha kuliner. Surat edaran ini bukan untuk menutup usaha mereka atau mematikan perekonomian. Sama sekali bukan,” tegas Irwan, Kamis (19/2/2026).
“Prinsipnya, mereka diperbolehkan menjual makanan, namun dengan catatan tidak boleh ada aktivitas makan di tempat. Makanan harus dibungkus dan dibawa pulang. Ini adalah bentuk penghormatan kita bersama terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya menambahkan.
Langkah preventif ini diambil untuk menciptakan kondusivitas dan menghindari potensi gesekan yang mungkin timbul di masyarakat. Pemkot Banjar berupaya memastikan esensi bulan suci tetap terjaga dalam suasana penuh toleransi dan saling menghargai antarsesama.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau sweeping terhadap warung makan yang kedapatan melanggar aturan. Ia menekankan bahwa pengawasan dan penindakan merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
“Tidak boleh ada ormas atau pihak mana pun yang melakukan sweeping. Jika menemukan adanya pelanggaran, seperti rumah makan yang masih menyediakan tempat untuk makan di siang hari, kami imbau untuk tidak bertindak sendiri. Segera koordinasi dengan instansi terkait, baik Satpol PP maupun aparat kewilayahan,” tegasnya.
Selain mengatur usaha kuliner, SE tersebut juga memuat imbauan moral kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjar. Warga diajak untuk bersama-sama menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.
