Ramadan di Banjar, Warung Dilarang Layani Makan di Tempat pada Siang Hari

Ramadan di Banjar, Warung Dilarang Layani Makan di Tempat pada Siang Hari
Ilustrasi warung makan yang melayani makan di tempat. Dok. Freepik
0 Komentar

Masyarakat diminta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh syariat agama dan perundang-undangan, seperti perjudian, peredaran dan konsumsi minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, serta perbuatan asusila.

Tak hanya untuk masyarakat umum, aturan spesifik juga ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, serta perangkat desa di lingkungan Pemkot Banjar.

Mereka diwajibkan melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai tugas kedinasan di kantor masing-masing sepanjang bulan Ramadan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan para abdi negara, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca Juga:Satpol PP KBB Gerebek Warung Makan yang Buka Siang Hari Saat RamadanJaga Inklusivitas, Pemkot Cimahi Pertimbangkan Operasional Warung Makan di Ramadan

“Kepada seluruh umat Islam, mari kita isi bulan yang penuh berkah ini dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Quran, dan sedekah. Jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk meningkatkan solidaritas sosial dan menjaga kerukunan,” pungkas Irwan Adhiawan. (CEP)

0 Komentar