JABAR EKSPRES – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Cimahi tengah merumuskan kebijakan operasional warung makan agar tetap inklusif bagi seluruh masyarakat.
Pemkot Cimahi berupaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa dan hak masyarakat non-Muslim untuk tetap mendapatkan akses makanan di siang hari.
Ia menekankan, Pemkot Cimahi tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan yang bisa berdampak negatif, terutama bagi masyarakat non-Muslim yang bergantung pada warung makan di siang hari.
Baca Juga:Benninu Argoebie Janji Perjuangkan Infrastruktur yang Layak Bagi Warga Bogor UtaraPolemik Pendidikan di Kabupaten Bogor, Begini Kata Founder Vinus Indonesia!
“Jangan sampai itu mencederai dan membuat mereka sulit. Kita ingin tetap jaga inklusivitas di Kota Cimahi,” tegasnya.
Selain merumuskan kebijakan bagi warung makan, Pemkot Cimahi juga tengah mempertimbangkan penataan pedagang kaki lima (PKL) serta pasar takjil yang biasanya menjamur selama Ramadan.
“Selama itu terkoordinir, rapi, dan tertib, pedagang takjil kita silakan. Tapi jangan sampai menyisakan sampah sembarangan,” tandasnya. (Mong)
