JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan Putusan Sela atas perkara pidana nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb dengan terdakwa mantan Ketua/Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2019, Ir. Irfan Suryanagara, M.Ipol.
Majelis hakim mengabulkan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan Irfan segera dibebaskan dari tahanan.
Sidang putusan sela tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Bale Bandung, Senin (10/8/2026). Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Firlana Trisnila, S.H., dan Maju Purba, S.H., serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan, S.H.
Baca Juga:RP6,3 M Deposito Nasabah Macet, BPRS HIK Parahyangan Disomasi: Deposan Minta Kejelasan PencairanRekomendasi Paket Umrah Terjangkau untuk Warga Jawa Barat
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, menetapkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” tegas Majelis Hakim dalam pembacaan amarnya.
Sebelumnya, Kejari Cimahi mendakwa Irfan Suryanagara atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.
Atas dakwaan tersebut, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari kantor hukum Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang, S.H., M.H., mengajukan perlawanan/eksepsi dengan poin utama bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung asas ne bis in idem—prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
Tim Penasihat Hukum menjelaskan, pokok perkara yang disangkakan pelapor sejatinya telah diperiksa dan diadili sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024, perkara dugaan penggelapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan hukuman pidananya telah selesai dijalani oleh Irfan Suryanagara, di mana dalam putusan tersebut tuduhan pencucian uang juga dinyatakan tidak terbukti.
