JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati, menegaskan bahwa status Universal Health Coverage (UHC) yang disandang Cimahi memastikan warga tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan, meski sebagian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) dinonaktifkan pemerintah pusat.
Predikat UHC tersebut memberi kemudahan bagi warga untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari seperti yang berlaku di daerah non-UHC.
Kemudahan ini menjadi krusial, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak.
Baca Juga:Pelemahan Ekonomi Singapura Jadi Momentum Strategis bagi IndonesiaTransmigrasi Bertransformasi, dari Bagi Lahan Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
“Karena kita sudah Universal Health Coverage (UHC). Artinya kalau pasien hemodialisa dinonaktifkan (dan pasien lainnya yang dicover BPJS Kesehatan) hari ini didaftarkan, langsung aktif,” kata Mulyati, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (12/2/26).
Menurut Mulyati, warga Cimahi yang tengah menjalani perawatan darurat, termasuk pasien cuci darah dapat langsung mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN PBI dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi di Jalan Aruman.
Ia melanjutkan, skema ini disiapkan agar tidak ada warga yang tertahan akses layanan kesehatannya akibat persoalan administrasi.
Meski demikian, kata Mulyati, reaktivasi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Warga wajib melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKN.
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa masyarakat yang sedang sakit dan perlu mendaftar sebagai peserta harus melampirkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, surat keterangan rawat inap atau rawat jalan, serta surat rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial.
“Karena Kota Cimahi sudah Universal Health Coverage, sehingga tidak perlu menunggu 14 hari. Silakan datang ke Mall Pelayanan Publik. Untuk semua pasien yang memerlukan layanan kesehatan dan tidak mampu,” jelas Mulyati.
Baca Juga:Jelang Ramadhan 2026, Pemerintah Gelontorkan Bantuan Rp11,92 Triliun untuk Jaga Daya Beli Masih Hadapi Tantangan untuk Tembus Pasar Kanada, UMKM Indonesia Masih Butuh Pembinaan
Kebijakan ini menjadi jaring pengaman penting bagi warga rentan di Cimahi, terutama di tengah kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN PBI yang berpotensi menghambat akses layanan kesehatan esensial.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana merespons penonaktifan sebanyak 19.356 warga dari kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ia menyatakan telah menerima laporan terkait kebijakan tersebut.
