Resmi! Zakat Fitrah Kota Banjar 2026 Sebesar Rp32.500 per Jiwa

Ketua Baznas Kota Banjar, H. Undang Munawar, M.Pd, saat ditemui dikantor Baznas, Rabu (11/2/2026)
Ketua Baznas Kota Banjar, H. Undang Munawar, M.Pd, saat ditemui dikantor Baznas, Rabu (11/2/2026). Zakat fitrah di Kota Banjar tahun 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp32.500 per orang. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki pertengahan bulan Februari, suasana jelang Ramadan mulai terasa di berbagai wilayah, tak terkecuali di Kota Banjar.

Di tengah persiapan umat Islam menyambut bulan suci, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan secara resmi besaran zakat fitrah, infak Ramadan, serta fidyah untuk tahun 2026.

Penetapan ini menjadi rujukan penting bagi ratusan ribu warga Kota Banjar dalam menunaikan kewajiban spiritual sekaligus sosial di bulan penuh berkah nanti.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama yang digelar pada Selasa, (10/2/2026) di lingkungan kantor Baznas Kota Banjar. Rapat itu dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor.

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Banjar, Kantor Kementerian Agama Kota Banjar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMP).

Tak ketinggalan, seluruh jajaran pimpinan dan pengurus Baznas Kota Banjar turut ambil bagian dalam forum strategis tersebut.

Ketua Baznas Kota Banjar, H. Undang Munawar, M.Pd., menjelaskan bahwa proses penetapan nilai zakat fitrah tidak dilakukan secara serampangan.

Seluruh unsur yang hadir duduk bersama mengkaji berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, harga kebutuhan pokok, hingga pertimbangan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah.

“Kami sudah melaksanakan rapat bersama untuk penetapan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah. Setelah melalui diskusi dan berbagai masukan dari seluruh unsur yang hadir, telah diambil satu kesepakatan bersama,” ujar H. Undang saat ditemui di kantor Baznas Kota Banjar, Rabu (11/2/2026).

Kesepakatan tersebut memutuskan bahwa zakat fitrah tahun 2026 dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Bagi warga yang hendak menunaikan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp32.500 per orang.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

Keputusan ini menarik perhatian lantaran nominal tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. “Nilai besaran jika dinilai dengan rupiah itu sama dengan tahun kemarin, Rp32.500 per orang,” tegas H. Undang.

Penetapan nilai uang tersebut tidak lepas dari hasil pemantauan harga beras medium di sejumlah pasar tradisional utama yang tersebar di wilayah Kota Banjar.

0 Komentar