JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan perbankan di tengah pesatnya digitalisasi dan meningkatnya risiko baru, termasuk penipuan digital dan aset kripto.
Langkah ini dinilai krusial agar sektor perbankan tetap stabil sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa kompleksitas industri perbankan terus meningkat seiring beragamnya aktivitas usaha, percepatan transformasi digital, hingga evolusi modus kejahatan keuangan.
Baca Juga:Perdagangan RI–China Melesat Capai 13 Persen di 2025, Ketergantungan Impor Kian TerlihatJaga Harga, Mendag Pastikan Pasokan Daging dan Pangan Aman Jelang Idul Fitri 2026
“Regulasi sektor keuangan, khususnya perbankan, memang menjadi semakin kompleks seiring dengan perkembangan industry perbankan. Sehingga perlu diikuti dengan pengawasan perbankan yang efektif dengan kapabilitas yang kuat,” kata Dian dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, kompleksitas tersebut didorang oleh perkembangan aktivitas perbankan yangs emakin beragam, percepatan digitalisasi, evolusi modus penipuan dan pencucian uang, serta pembelajaran dari krisis perbankan global yang menegaskan pentingnya penguatan kerangka regulasi dan pengawasan berbasis prinsip kehati-hatian.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mendorong peningkatan kualitas pengawasan melalui pemanfaatan advanced supervisory technology (suptech) berbasis kecerdasan artifisial dan machine learning, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas.
Di sisi lain, OJK tetap berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan pengawasan dan dukungan terhadap pengembangan usaha perbankan. Upaya ini dilakukan agar perbankan nasional tetap kompetitif tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, OJK secara aktif mendorong transformasi digital perbankan melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai landasan strategis untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional.
Hal ini pun sejalan dengan meningkatnya inklusi keuangan dan perubahan preferensi nasabah yang didorang oleh digitalisasi.
Untuk memitigasi risiko digital yang semakin kompleks, penguatan ketahanan digital melalui Pedoman Resiliensi Digital serta Pedoman Tata Kelola AI. Regulator turut memberikan perhatian khusus terhadap risiko digital fraud yang berkaitan dengan asset kripto.
Baca Juga:Perkuat Kesiapan Nasional, Komisi XII Dukung Penguatan Kerja Sama Nuklir Indonesia dan AS 200 Pesepeda Siap Jelajahi Rute Menantang nan Indah di Jatim Lewat EJJ 2026
Meskipun aset kripto berpotensi meningkatkan efisiensi sistem keuangan, terdapat risiko penyalahgunaan, termasuk untuk mengaburkan dana illegal, sehingga memerlukan penguatan pengaturan dan pengawasan serta koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.
