BKPSDMD: ASN Pemkot Cimahi Wajib Catat Kinerja Harian Lewat Aplikasi Si Cakap

BKPSDMD: ASN Pemkot Cimahi Wajib Catat Kinerja Harian Lewat Aplikasi Si Cakap
Ilustrasi ASN di Pemkot Cimahi. Dok. Freepik
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai mengubah pola penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Mulai Februari 2026, seluruh ASN diwajibkan menggunakan aplikasi Si Cakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) sebagai dasar pencatatan kinerja harian hingga penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Aplikasi yang dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi ini dirancang untuk mendorong penilaian kinerja yang lebih objektif, terukur, dan akuntabel.

Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan penerapan Si Cakap bersifat wajib bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Baca Juga:Kekurangan Guru di Cimahi Kian Mendesak, Pemkot Dorong Insentif dan PPG bagi Non-ASNDiduga Lalai Kelola PJG, Dishub Cimahi Disomasi Usai Tewasnya Bocah 5 Tahun

“Mulai Februari ASN Pemkot Cimahi memiliki kewajiban mengimplementasikan Si Cakap. Bagian dari aplikasi baru yang dibangun BKPSDMD Kota Cimahi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/2/2026).

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, BKPSDMD melakukan sosialisasi langsung ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sosialisasi tersebut dibarengi pelatihan teknis penggunaan aplikasi, termasuk mekanisme pelaporan kinerja.

“Melakukan roadshow berkeliling ke dinas-dinas. Kami memberikan bagaimana tata cara pengisiannya, bagaimana regulasinya, dan bagaimana penghitungannya,” kata Siti.

Ia mendorong ASN segera membiasakan diri mencatat kinerja harian melalui aplikasi tersebut. Data yang diinput akan menjadi salah satu indikator utama dalam penentuan besaran TPP.

“Silahkan teman-teman ASN mulai mengisi kinerja harian karena nanti ada indikator untuk menjadi dasar pemberian TPP,” ujarnya.

Dalam sistem Si Cakap, kedisiplinan menjadi variabel penting. Kehadiran, partisipasi dalam apel dan upacara, hingga ketepatan waktu akan turut diperhitungkan.

“Dilihat nanti bagaimana absennya, ikut apel atau tidak. Ikut upacara atau tidak, tepat waktu atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:Hari Kejepit Bukan Alasan, ASN Cimahi Tetap Masuk Kerja pada Tanggal 2 Januari 2026Meski Fiskal Tertekan, Pemkot Cimahi Prioritaskan Pelayanan Publik dan Jamin Hak ASN di APBD 2026

Selain kedisiplinan, penilaian juga mencakup aspek perilaku melalui metode 360 derajat, yang melibatkan atasan, rekan sejawat, hingga bawahan.

“Nanti ASN akan dinilai oleh rekan sejawat, oleh atasan, oleb bawahan, sudah jadi orang baik belum di kantornya. Sudah ber-AKHLAK belum, bagaimana orientasi pelayanannya,” kata Siti.

Menurut dia, indikator paling menentukan tetap pada produktivitas kerja ASN.

“Produktifitas apa sudah benar-benar dilakukan, apakah menunjang organisasinya, harus mampu mempertanggungjawabkan,” jelasnya.

Siti menegaskan, penerapan Si Cakap merupakan upaya Pemkot Cimahi untuk mengakhiri pola pemberian TPP yang bersifat merata tanpa mempertimbangkan kinerja.

0 Komentar