Kekurangan Guru di Cimahi Kian Mendesak, Pemkot Dorong Insentif dan PPG bagi Non-ASN

Kekurangan Guru di Cimahi Kian Mendesak, Pemkot Dorong Insentif dan PPG bagi Non-ASN
Ilustrasi sejumlah guru honorer di Tasikmalaya saat menggelar aksi menuntut pengangkatan P3K beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah berpacu dengan persoalan klasik sektor pendidikan: kekurangan guru di tengah tingginya angka pensiun aparatur sipil negara (ASN).

Dalam situasi itu, nasib guru non-ASN khususnya terkait kesejahteraan dan status kepegawaian menjadi perhatian serius.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Kelik Andhi Yanto menyebut pemerintah daerah masih mengupayakan pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.

Baca Juga:Pembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota CimahiKesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga Pendidik

Menurut Kelik, program tersebut saat ini masih menunggu pembaruan regulasi yang menjadi dasar hukumnya.

“Mudah-mudahan guru-guru yang non-ASN tahun ini bisa mendapatkan insentif non-ASN dari Pemerintah Kota Cimahi,” kata Kelik saat diwawancarai Jabar Ekspres, Rabu (4/2/2026).

Di luar soal kesejahteraan, Kelik mengakui kebutuhan guru di Cimahi tergolong mendesak. Setiap tahun, sekitar 50 guru ASN memasuki masa pensiun atau berpindah jabatan menjadi kepala sekolah. Kekosongan itu, kata dia, tidak bisa dibiarkan berlarut.

“Karena guru itu pelayanan langsung ke masyarakat dan tidak bisa digantikan atau di-apa ya didobel tugaskan dengan guru yang ada,” ujarnya.

Kondisi tersebut memaksa sekolah merekrut guru honorer. Namun, proses rekrutmen tidak dilakukan sembarangan. Dinas Pendidikan, menurut Kelik, menerapkan mekanisme ketat yang mencakup kualifikasi calon guru hingga kesesuaian formasi penempatan.

Saat ini, masih terdapat sekitar 120 guru yang belum terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mayoritas dari mereka belum memenuhi syarat masa kerja minimal.

“Karena itu menjadi salah satu persyaratan guru diangkat menjadi P3K gitu. Jadi mereka itu yang 120 itu sebagian besar masa kerjanya kurang dari 2 tahun. Jadi mereka belum bisa terekrut sebagai P3K,” kata Kelik.

Baca Juga:BKPSDMD Catat 163 PNS Cimahi Pensiun di 2026, Guru Masih MendominasiDisdik Cimahi Siapkan Ulang Peta Kebutuhan Guru SD-SMP: Posisi Pendidik Tidak Boleh Kosong

Meski demikian, pemerintah daerah berharap peluang mereka tetap terbuka ke depan. Menurut Kelik, status P3K penting tidak hanya untuk kepastian kerja, tetapi juga untuk jaminan kesejahteraan yang ditanggung pemerintah.

Untuk mendorong peluang tersebut, Dinas Pendidikan Cimahi menyiapkan strategi jangka menengah. Salah satunya dengan mendorong guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

0 Komentar