JAABR EKSRPES – Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026, meskipun tanggal tersebut berada di tengah libur panjang akhir tahun dan kerap dianggap sebagai ‘hari kejepit nasional’.
Kebijakan itu ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan yang ramah bagi seluruh warga termasuk penyandang disabilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menuturkan, tidak ada penetapan cuti bersama pada tanggal tersebut dari pemerintah pusat. Artinya, ASN di lingkungan Pemkot Cimahi harus hadir bekerja seperti biasa.
Baca Juga:Dari Abon hingga Rendang, Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di SumateraPersib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung Bandung
“Tanggal 2 Januari tetap masuk, tidak ada cuti bersama. Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama,” kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, tidak boleh terganggu hanya karena momentum liburan. Pemkot Cimahi juga menekankan bahwa fasilitas dan pelayanan publik yang diberikan ASN mencakup layanan inklusif bagi penyandang disabilitas.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh layanan, terutama layanan dasar bagi masyarakat termasuk kaum disabilitas, tetap berjalan optimal. Tidak boleh ada yang dirugikan karena kelalaian aparatur,” tegasnya.
Dari total 6.128 ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, hanya pegawai yang telah mengajukan cuti jauh sebelumnya dan sudah memperoleh izin dari pimpinan OPD terkait yang diperbolehkan tidak masuk pada 2 Januari.
“Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti,” ujarnya.
Siti menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Mulai dari teguran lisan hingga sanksi tertulis dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), jika tidak memenuhi batas minimum kehadiran.
“Secara TPP juga jika yang bersangkutan tanpa keterangan akan terpotong sesuai dengan persentase kehadiran wajib. Selama ini kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau tidak apel ke OPD untuk diambil tindakan disiplin. OPD wajib melaporkan tindak lanjutnya ke BKPSDMD,” jelasnya.
Baca Juga:Persib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan BobotohTujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDN
Selain menjaga kedisiplinan, penegasan tersebut juga memastikan keberlanjutan pelayanan yang inklusif, seperti pendampingan di kantor layanan publik, aksesibilitas bangunan, dan fasilitas antrean ramah disabilitas.
