Pemkot Bandung Akui Siap Jalankan Arahan Presiden dan Menteri LH Soal Pengolahan Sampah, Benarkah?

Pemkot Bandung Akui Siap Jalankan Arahan Presiden dan Menteri LH Soal Pengolahan Sampah, Benarkah?
Pekerja memilah sampah ke dalam mesin insinerator di TPS Pasirluyu, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (3/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, kesiapan menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penguatan kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah.

Komitmen itu, dibarengi dengan kepatuhan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penghentian sementara pengolahan sampah secara termal.

Kesiapan ditegaskan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center (SICC), Senin (2/1) lalu.

Baca Juga:Uji Emisi Diulang, Pemkot Bandung Evaluasi Total Insinerator SampahLarangan Insinerator Mini Picu Langkah Darurat Pemkot Bandung, Aktivis Ingatkan Ancaman Lingkungan

Dalam rapat itu, Presiden menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai teladan langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Presiden bahkan menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan membersihkan lingkungan minimal 30 menit sebelum masuk kantor. Instruksi serupa juga diminta diterapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan TNI, Polri, BUMN, hingga institusi pendidikan.

Selain lingkungan perkantoran, Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di kawasan wisata, termasuk wilayah pesisir. Kepala daerah diminta menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari sekolah hingga aparat kewilayahan, agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.

Menanggapi arahan tersebut, Farhan menyatakan Kota Bandung siap mengimplementasikan instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama.

“Arahan Presiden menjadi pengingat penting bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dilakukan secara konsisten. Kota Bandung siap menjalankannya,” ujar Farhan.

Sejalan dengan arahan Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq terkait penghentian kegiatan pengolahan sampah secara termal.

Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 itu, mengatur penghentian sementara pengolahan sampah berbasis energi suhu panas tinggi, termasuk penggunaan insinerator mini.

Baca Juga:Insinerator Gedung Sate Bakal Dihentikan, Buntut Larangan Menteri LHMenteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung Pemerintah

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian serta kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada Jumat, 16 Januari 2026. Menindaklanjuti surat itu, Farhan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk mematuhinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Selain kepatuhan administratif, Farhan memastikan seluruh insinerator yang ada di Kota Bandung akan diuji ulang. Pengujian dilakukan oleh Sucofindo bekerja sama dengan perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung.

0 Komentar