JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan teknologi insinerator dalam pengelolaan sampah. Sebanyak 15 unit insinerator yang masih tersisa dan sempat beroperasi di sejumlah titik akan menjalani uji emisi ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar baku mutu lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Wali Kota Bandung, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyatakan bahwa pengujian ulang dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
“Seluruh insinerator yang pernah atau masih beroperasi harus diuji ulang. Dari situ akan terlihat secara objektif, mana yang memenuhi standar dan mana yang melampaui ambang batas. Parameter uji dalam Permen LH Nomor 70 itu sangat detail, tidak ada ruang abu-abu,” ujar Darto, Selasa (20/1).
Menurut Darto, hasil uji emisi nantinya akan menjadi dasar utama bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menentukan keberlanjutan penggunaan insinerator. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi maupun arahan pemerintah pusat.
“Arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah sangat jelas, begitu juga arahan Pak Wali Kota. Posisi kami di daerah adalah tunduk, taat, dan patuh. Prinsipnya, keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DLH Kota Bandung telah menghentikan sementara operasional sejumlah insinerator yang sebelumnya dinyatakan melampaui baku mutu emisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sejak kemarin, bahkan mulai hari ini, insinerator yang oleh Kementerian dinilai tidak memenuhi baku mutu sudah kami hentikan operasionalnya,” kata Darto.
Ia menambahkan, proses uji emisi ulang dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta lembaga pengujian independen, PT Sucofindo. Pengukuran dilakukan di beberapa lokasi insinerator dengan metode pengujian langsung di lapangan.
Lebih jauh, Darto mengakui bahwa penggunaan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah masih menyisakan perdebatan, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan standar tinggi.
