Kesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga Pendidik

Kesejahteraan Guru Honorer Cimahi Dipetakan, Disdik Soroti Kekosongan Tenaga Pendidik
Kepala Dinas Pendidikan Cimahi, Nana Suyatna saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan kesejahteraan guru honorer dan kekosongan tenaga pendidik di sekolah negeri masih menjadi isu krusial di Kota Cimahi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tengah memetakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan, seiring keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengangkatan guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan para kepala sekolah negeri untuk memberikan pembinaan sekaligus menyelaraskan pemahaman terkait pengelolaan guru, tenaga kependidikan, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota.

Hal tersebut disampaikan Nana saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan, pertemuan dengan para kepala sekolah juga dimanfaatkan untuk menghimpun data kebutuhan rill di lapangan.

Baca Juga:Kekerasan Seksual Libatkan Guru Honorer, Tindakan Cepat Diambil SMKN 3 Cimahi!Pengangkatan Honorer Cimahi Masuki Deadline, Pemkot Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Baru 2026!

“Pertama, kami ingin mengecek kebutuhan yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan di setiap satuan pendidikan. Kemarin kita kumpulkan para kepala sekolah negeri,” ujar Nana.

Selain pendataan, Disdik Cimahi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Nana menyebut, juknis BOS harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan tenaga pendidik non-ASN.

“Yang kedua, tentu kita ingin mendorong bahwa pedoman tentang juknis BOS juga harus dipedomani oleh rekan-rekan para kepala sekolah,” katanya.

Namun, Nana mengakui bahwa terdapat persoalan struktural yang tidak bisa dihindari. Secara prinsip, pemerintah kota maupun dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat guru. Di sisi lain, kondisi di lapangan sering kali menuntut adanya solusi cepat ketika terjadi kekosongan tenaga pengajar.

“Terkait indikator yang harus diverifikasi, secara prinsip pemerintah kota atau dinas itu tidak boleh mengangkat. Tapi di lapangan ada kondisi yang tidak bisa kita abaikan, misalnya ketika ada kelas yang tidak memiliki guru karena pensiun atau sebab lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, kekosongan tersebut juga diperparah oleh pengangkatan puluhan guru menjadi kepala sekolah. Tercatat, sekitar 36 guru di Cimahi telah dilantik sebagai kepala sekolah, yang secara otomatis meninggalkan ruang kosong di posisi pengajar.

0 Komentar