Pengangkatan Honorer Cimahi Masuki Deadline, Pemkot Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Baru 2026!

Pengangkatan Honorer Cimahi Masuki Deadline, Pemkot Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Baru 2026!
Kabid PPD BPKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono saat ditemui di ruang kerjanya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu memiliki batas akhir yang sangat ketat.

Seluruh pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K, baik tahap 1, tahap 2, maupun paruh waktu, wajib rampung pada 1 Oktober 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menjelaskan kebijakan P3K paruh waktu merupakan keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga:120 Honorer Cimahi Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Pelantikan Tinggal MenungguAnggaran Turun Drastis, Masa Depan Guru Honorer Swasta Jabar di Ujung Tanduk

Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer yang tidak lagi bisa diperpanjang.

“P3K paruh waktu itu kebijakan dari pusat. Syaratnya, kami di BKPSDM hanya menerima pelimpahan data resmi dari BKN. Kami tidak bisa lagi mengajukan permintaan tenaga honorer baru,” ujar Aziz saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (24/9/25).

Di Cimahi, jumlah honorer paruh waktu yang masuk dalam skema ini tercatat 120 orang, meski beberapa di antaranya memilih mundur, bahkan ada yang memasuki masa pensiun.

Namun, Aziz menegaskan aturan pusat jelas, batas akhir keberadaan tenaga honorer adalah 2024.

“Itu tidak boleh mengangkat honorer lagi. Tapi faktanya, masih banyak perangkat daerah yang tetap mengangkat honorer, otomatis mereka tidak masuk ke sistem BKN,” katanya.

Aziz menyampaikan, seluruh perangkat daerah di Cimahi harus segera mensosialisasikan bahwa tidak ada lagi rekrutmen baru untuk P3K. Seluruh proses seleksi dan pengangkatan wajib selesai hingga Desember 2025.

“Kemungkinan honorer yang tersisa sampai Desember ini selesai. Tahun 2026 tidak bisa dilanjutkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga:5.859 Honorer Bandung Barat Diangkat Jadi PPPK Paruh WaktuDeadline 2025, Cimahi Matangkan Strategi Pengangkatan Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Aziz, tenaga honorer yang masuk dalam kategori P3K paruh waktu sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi ASN, baik P3K tahap 1 maupun tahap 2. Mereka hanya tidak mendapatkan posisi karena keterbatasan formasi.

“Contoh, satu dinas hanya punya kuota 4 orang, sedangkan peserta ada 6. Maka peserta ke-5 dan ke-6 dimasukkan ke database dan kemudian dialihkan ke paruh waktu,” jelasnya.

Adapun syarat minimal yang ditentukan adalah memiliki pengalaman kerja dua tahun. Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan verifikasi.

0 Komentar