Harga Timah Melonjak hingga 50 Ribu Dolar AS, Imbas Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Air?

Harga Timah Melonjak hingga 50 Ribu Dolar AS, Imbas Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Air?
Ilustrasi pertambangan timah ilegal yang ditertibkan Kementerian ESDM. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, penertiban tambang ilegal di Indonesia menyebabkan harga komoditas bijih timah mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

“Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan (tambang ilegal) benar, nyatanya (harga komoditas timah) juga terkerek (naik),” ujarnya, dikutip Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:Sinergi Fiskal dan Moneter Baru Ala Thomas: Tak Lagi "Burden Sharing"Penerbitan Regulasi Harga Pokok Minimum Timah Dipercepat, Bahlil Sebut Demi Kesejahteraan Rakyat

Menurutnya, kenaikan harga timah yang terjadi saat ini, yakni dari 33 ribu dolar AS ke kisaran 50 ribu dolar AS itu merupakan efek domino dari penertiban tambang ilegal.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat Indonesia dapat mengurangi penyelundupan timah yang diperjualbelikan di pasar internasional.

Dengan demikian, lanjut Tri, Indonesia diyakini memiliki kemampuan untuk memengaruhi sentimen global dalam lingkup harga komoditas.

“Saya rasa tetap sentimen global, bagaimana pun, ada pengaruh-pengaruh bangsa (Indonesia). Contohnya soal tembaga, kita cuma 4 persen. Tetapi begitu longsornya Freeport, kan harganya naik juga 4 persen ternyata berpengaruh juga,” papar Tri.

Adapun saat ini, Kementerian ESDM tengah fokus memberantas tambang ilegal melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Penertiban tersebut dilakukan guna memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) Indonesia.

Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menambahkan, upaya ini juga akan memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah.

Baca Juga:Soal Penertiban Kawasan Hutan, Begini Kata Pakar HukumTambang Ilegal Marak di Bandung, WALHI Desak Moratorium dan Penertiban Segera

Di mana, selama ini tidak hanya merugikan korporasi tapi juga rusaknya kelestarian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang tidak bertanggungjawab.

Rilke menegaskan, pemerintah akan bersikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Ekspor komoditas timah dari Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Oktober 2025 mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 48,44 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu September 2025.

Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung menyebut kontraksi ekspor timah ini dipicu oleh perbaikan tata kelola timah yang sedang berlangsung.

Sejalan dengan upaya pemerintah, pada 27 Oktober 2025, London Metal Exchange (LME) menetapkan harga timah di angka 36.435 dolar AS per ton. Harga tersebut lantas melonjak menjadi di kisaran 55.005 dolar AS per ton pada 26 Januari 2025.

0 Komentar