Penerbitan Regulasi Harga Pokok Minimum Timah Dipercepat, Bahlil Sebut Demi Kesejahteraan Rakyat

Penerbitan Regulasi Harga Pokok Minimum Timah Dipercepat, Bahlil Sebut Demi Kesejahteraan Rakyat
Ilustrasi pekerja tengah melakukan penambangan di pertambangan timah. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Regulasi terkait harga pokok minimum atau HPM komoditas timah kabarnya tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerbitan aturan harga pokok minimum timah itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Minggu.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik,” ujarnya, dikutip Senin (26/1/2026).

Baca Juga:Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Tragedi Tambang Emas Pongkor! Tambang Ilegal Marak di Bandung, WALHI Desak Moratorium dan Penertiban Segera

Menurutnya, regulasi harga pokok timah itu perlu segera diterbitkan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pentolan Partai Golkar itu menilai aturan tersebut diperlukan, mengingat Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi yang mengandalkan komoditas timah sebagai perekonomian rakyat.

Dengan kekayaan alam berupa bijih timah yang melimpah tersebut, diperlukan regulasi hingga penataan ulang penambangan yang baik demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus,” kata Bahlil.

Selain itu, Bahlil juga menilai bahwa selama ini pertambangan komoditas timah hanya membuat perusahaan pertambangan lebih sejahtera, untuk itu diperlukan regulasi harga pokok minimum timah agar menguntungkan juga bagi masyarakat sekitar.

“Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh,” tegasnya.

Untuk itu, sebagai upaya percepatan penerbitan regulasi harga pokok minimum komoditas timah, ia menyebut bahwa pihaknya, Kementerian ESDM, telah berkoordinasi dengan Komisi Xii DPR RI.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Perintahkan Satpol PP hingga DESDM Dalami Tambang di Lagandar BandungTragedi Tambang Ilegal Pongkor, Tiga Penambang Ditemukan Tewas di Kedalaman 500 Meter

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini,” papar Bahlil.

Menurut dia, investasi timah harus berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel ini.

“Investasi ini harus tumbuh bersama-sama rakyat. Investasi tumbuh maka ekonomi masyarakat juga harus tumbuh,” pungkasnya.

0 Komentar