JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bandung akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, menilai eksploitasi lingkungan terus berlanjut, bahkan untuk tambang yang masa izinnya sudah habis.
“Tidak ada penghentian izin atau moratorium. Izin terus dikeluarkan, baik sebelum maupun sesudah UU Cipta Kerja,” kata Wahyudin, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:Kritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman BersuaraPersib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico Indonesia
Data WALHI menunjukkan sekitar 174 usaha tambang di Kabupaten Bandung masa izinnya telah habis, tetapi tetap beroperasi tanpa perpanjangan resmi, sehingga masuk kategori ilegal.
Menurut Wahyudin, kondisi ini mencerminkan minimnya kontrol pemerintah dan lemahnya penegakan hukum, terutama terhadap tambang galian C.
Dampak lingkungan dari aktivitas tambang ini nyata dan masif. Bukit-bukit di wilayah Baleendah hingga Ciparay terkikis untuk memenuhi kebutuhan material proyek infrastruktur, pembangunan kondominium, dan perumahan.
Hasilnya, aliran air permukaan meningkat saat hujan, tanah tambang terbawa ke sungai, memicu pendangkalan dan risiko banjir bandang atau banjir lumpur di hilir.
Selain itu, alih fungsi lahan mengurangi daya serap air, melepaskan emisi karbon, dan memperparah krisis iklim.
“Setiap tahun, Kabupaten Bandung kehilangan sekitar 15 hingga 20 hektare kawasan imbuhan air akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan permukiman,” ungkap Wahyudin.
WALHI menyoroti beberapa wilayah dengan aktivitas galian C terbesar, termasuk Ciwidey, Baleendah, Ciparay, Pangalengan, Arjasari, dan Soreang.
Baca Juga:Bukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri KotaDi Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
Wahyudin menekankan bahwa pemerintah kabupaten harus bertanggung jawab memastikan reklamasi pascatambang dilakukan, karena praktik ini sering diabaikan pengusaha.
“Reklamasi sering kali ditinggalkan begitu saja setelah eksploitasi selesai,” katanya.
Meskipun kewenangan perizinan kini sebagian berada di provinsi dan pusat, WALHI menegaskan Pemkab Bandung tetap punya peran penting melalui rekomendasi kesesuaian lokasi.
Pihaknya mendesak moratorium izin baru, terutama di kawasan lindung dan konservasi, serta penertiban tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Pemerintah daerah harus berani menggunakan hak otonomi untuk menolak atau tidak memberikan rekomendasi izin jika kondisi lingkungan sudah kritis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Bandung rawan longsor, banjir bandang, dan banjir lumpur, sehingga mitigasi bencana harus menjadi prioritas, bukan korban lingkungan yang terus menumpuk akibat eksploitasi tambang ilegal.
