Peristiwa Longsor di Pasirlangu, WALHI Jabar Soroti Soal Tata Kelola Kawasan 

Peristiwa Longsor di Pasirlangu, WALHI Jabar Soroti Soal Tata Kelola Kawasan 
Kondisi tanah longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (25/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), mulai menyoroti soal tata kelola di kawasan Kabupaten Bandung Barat (KBB) usai terjadinya bencana longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, bahwa pihaknya telah mengingatkan kepada pemerintah terkait kawasan tersebut.

“Karena kawasan Kabupaten Bandung Barat ini juga sebagainya masuk pada wilayah kawasan Bandung Utara (KBU), dan Bandung Utara ini adalah salah satu kawasan yang memiliki fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan, termasuk keselamatan nyawa manusianya,” katanya, Senin (26/1).

Baca Juga:Pemkab Bandung Tingkatkan Kesiapsiagaan, Antisipasi Banjir dan Longsor di Awal Tahun 2026Hari Ketiga Pencarian, Keluarga Korban Longsor Cisarua Masih Bertahan di Pos DVI Pasirlangu

Wahyudin mengatakan, bencana longsor yang terjadi kemarin, merupakan salah satu bentuk pengabaian oleh pemerintah setempat.

Pasalnya sejak 20 tahun yang lalu, kata Wahyudin, WALHI Jabar telah menyuarakan bahwa kondisi di kawasan tersebut telah mengalami degradasi (penurunan) setiap tahunnya.

“Salah satunya degradasi oleh aktivitas yang mengalih fungsikan kawasan. Ada tiga jenis kegiatan yang memiliki intervensi yang keras atau yang memberikan kontribusi buruk terhadap keberlangsungan lingkungan di Cisarua salah satunya kegiatan properti, dimana kegiatan properti ini sering atau banyak sekali kegiatan-kegiatan yang dikeluarkan izinnya untuk kegiatan perumahan kegiatan resort, vila, bahkan apartemen yang sifatnya betonisasi,” ucapnya.

Padahal menurut dia, kawasan tersebut merupakan kawasan yang perlu dilindungi serta dilestarikan sebagai daerah resapan air hingga fungsi lindung.

“Nah yang kedua, intervensinya dari kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terhindarkan seperti pengembangan wisata. Nah pengembangan wisata alam ini juga ada yang ilegal ada juga yang berizin. Termasuk, kegiatan-kegiatan kuliner itu sampai ke perbatasan Subang itu terjadi dan setiap tahunnya terus dikeluarkan izinnya,” ungkapnya.

“Yang ketiganya adalah kegiatan penggarapan lahan yang dilakukan masyarakat yang mengesampingkan metode atau tata cara terasering (teknik konservasi),” tambahnya.

Maka dari itu, dengan adanya bencana longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat ini, Wahyudin menuturkan bahwa pihaknya kini menyoroti soal tata kelola kesan oleh pemerintah.

Baca Juga:Pakar ITB Ingatkan Bahaya Susulan Aliran Lumpur di Sempadan Sungai CisaruaPrajurit TNI Diduga Hilang dalam Longsor Cisarua, Kini Beredar Video Peti Jenazah

“Karena jangan dihindari, bahwa kawasan tersebut juga masuk pada kategori rentan bencana api dan bencana tanah amblas karena ada sesar Lembang disitu, sehingga pemicu-pemicu dari aktivitas kegiatan-kegiatan betonisasi, kegiatan yang mengalih fungsikan kawasan itu akan memicu terjadinya bencana,” pungkasnya.(San).

0 Komentar