Menteri LH Tegaskan Sampah Tak Boleh Dibakar, DLH Cimahi Dorong TPST 3R dan RDF Kurangi Kiriman ke Sarimukti

Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat menegaskan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional harus kembali ke hulu, dimulai dari sumber sampah, dengan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara eksplisit melarang penggunaan insinerator mini karena dinilai jauh lebih berbahaya dibandingkan menumpuknya sampah itu sendiri.

Penegasan itu disampaikan Hanif saat membahas strategi penanganan sampah di wilayah Bandung Raya, yang hingga kini masih memproduksi sekitar 1.300 ton sampah per hari.

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

Ia menilai persoalan sampah sudah berada pada tahap serius dan tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan sosialisasi.

“Pertama, kita mulai dari sumber sampahnya. Sumber sampah berasal dari pengelola kawasan dan dari rumah tangga,” ujar Hanif belum lama ini.

Ia menekankan, untuk pengelola kawasan, kewajiban pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam aturan itu, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri.

“Kepada Kepala Daerah, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut,” katanya.

Hanif menyatakan siap mendukung penuh langkah kepala daerah yang berani menegakkan hukum. Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten, persoalan sampah tidak akan pernah selesai.

“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif dari Kepala Daerah untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah cukup lama, kalau tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan,” tegasnya.

Ia menilai, penanganan sampah harus seimbang antara sosialisasi dan penindakan. Edukasi saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan sanksi yang jelas.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

“Jadi harus kita imbangi antara sosialisasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dengan penegakan hukum,” ucap Hanif.

Untuk sumber sampah dari rumah tangga, Hanif menyebut kepala daerah tidak punya pilihan selain memperbanyak fasilitas pengolahan sampah di tingkat lokal, salah satunya melalui TPS 3R (reduce, reuse, recycle).

“Rumah tangga, mau tidak mau, suka tidak suka, Kepala Daerah wajib memperbanyak fasilitas penanganan sampah seperti TPS 3R. Ini harus dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara,” jelasnya.

0 Komentar