JABAR EKSPRES – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menggunakan anggaran fungsi pendidikan paling lambat pada 2028 harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Ledia, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut akan berdampak pada tata kelola anggaran pendidikan nasional sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan transformasi sumber pendanaan Program MBG.
“Kalau keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final and binding, jadi mengikat. Berarti harus ada tindak lanjutnya, dan tindak lanjutnya itu yang perlu kita pikirkan bersama dan harus didiskusikan,” ujar Ledia dalam keterangannya.
Baca Juga:Melawan Lupa Tragedi Maut Pendopo Garut: 3 Korban Jiwa Bukan Hanya AngkaDPC GEKRAFS Kota Bandung Resmi Dilantik, Perkuat Peran Bandung sebagai Kota Kreatif Dunia
Ia menjelaskan, selama ini pendanaan MBG masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan hingga tahun 2026. Dengan adanya putusan MK, pemerintah perlu menyiapkan konsep baru agar program tersebut tetap berjalan tanpa membebani anggaran pendidikan.
Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah mengembalikan pembiayaan MBG ke fungsi kesehatan atau merancang skema pendanaan baru yang disusun pemerintah.
“Bisa saja nanti ditransformasi. Apakah MBG dikembalikan lagi ke fungsi kesehatan seperti saat awal perencanaan atau pemerintah memiliki konsep lain, itu tentu akan menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.
Komisi X Dorong Restrukturisasi Anggaran Pendidikan
Ledia menegaskan, apabila anggaran MBG tidak lagi diambil dari fungsi pendidikan, maka pemerintah juga harus melakukan restrukturisasi terhadap alokasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting karena masih ada sejumlah amanat putusan MK lainnya yang harus dipenuhi, salah satunya mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya bagi peserta didik.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan restrukturisasi anggaran fungsi pendidikan itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, implementasi pendidikan dasar gratis, khususnya untuk jenjang SD dan SMP sebagaimana amar putusan MK, juga memerlukan skema pendanaan yang matang, terutama bagi sekolah swasta.
Baca Juga:Ratusan KK di Garut Kesulitan Air Bersih, Krisis Kekeringan Kembali Melanda Desa CintanagaraSerap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat
Menurut Ledia, apabila sekolah swasta tidak lagi memungut SPP, pemerintah harus memastikan terdapat mekanisme pembiayaan yang mampu menjamin operasional sekolah, termasuk pembayaran gaji guru.
