Menteri LH Tegaskan Sampah Tak Boleh Dibakar, DLH Cimahi Dorong TPST 3R dan RDF Kurangi Kiriman ke Sarimukti

Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
0 Komentar

Ia bahkan memperkirakan, kebutuhan TPS 3R bisa mencapai hampir 300 titik yang harus dibangun dalam waktu segera.

Di tingkat menengah, Hanif juga mendorong pembangunan refuse-derived fuel (RDF). Meski diakui lebih rumit, RDF dinilai sebagai salah satu metode paling ramah lingkungan.

“RDF ini memang agak rumit, tetapi paling ramah lingkungan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau pembangkit sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

Hanif mengungkapkan, Presiden RI secara konsisten mengingatkan agar Bandung segera memiliki PSEL.

“Sebenarnya Bapak Presiden setiap kali rapat kabinet selalu mengingatkan agar Bandung segera dibangun PSEL,” ujarnya.

Saat ini, terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian utama, yakni Legok Nangka dan Sarimukti. Untuk Legok Nangka, kontrak dengan Kementerian ESDM sudah difinalisasi dan dinilai siap segera dioperasionalkan. Sementara Sarimukti masih terkendala ketersediaan lahan.

“Kedua Sarimukti, yang ketersediaan lahannya masih kurang, sehingga kami minta Bapak Gubernur segera mendorong hal tersebut,” katanya.

Hanif berharap, pada tahun ini kedua lokasi tersebut sudah bisa memasuki tahap groundbreaking Mengingat waktu pembangunan PSEL mencapai sekitar dua tahun, Bandung masih harus menghadapi produksi sampah harian yang tinggi selama masa transisi.

“Selama dua tahun itu, Bandung masih memproduksi sekitar 1.300 ton sampah per hari,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahkan wali kota ketika mengambil langkah tegas. Menurut Hanif, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 justru mewajibkan kepala daerah menegakkan hukum.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

“Jangan kemudian menyalahkan Wali Kota ketika mengambil tindakan tegas. Karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, apabila Wali Kota tidak menegakkan norma penegakan hukum, ada Pasal 40 dan 41 yang bisa dikenakan ke beliau,” katanya.

Hanif merinci, Pasal 40 mengatur kesengajaan dengan ancaman 4–10 tahun penjara, sementara Pasal 41 mengatur kelalaian dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

“Ini adalah amanat undang-undang, bukan pendapat pribadi saya,” tegasnya.

Ia menyebut, persoalan sampah di Bandung Raya sudah sangat serius. Meski demikian, ia menilai Kota Cimahi relatif bergerak lebih cepat dibandingkan daerah lain.

0 Komentar