Sampah bernilai ekonomi tersebut, kata dia, bisa dikumpulkan untuk disetor ke bank sampah atau diambil pengepul, lalu didaur ulang oleh bank sampah induk dan disalurkan ke offtaker.
Menanggapi sikap tegas Menteri LH soal insinerator, Chanifah menyatakan Cimahi pada prinsipnya sejalan dengan kebijakan tersebut.
“Kalau kami sebetulnya sudah in line dengan apa yang diutarakan oleh Pak Menteri,” katanya.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
Ia menjelaskan, jika pun ada insinerator, penggunaannya hanya untuk residu dan harus memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, termasuk uji emisi.
“Emisinya berapa? Terutama untuk furan dan dioksin. Kalau itu jalan, itu bagus dan itu bisa diterima kita jalankan, kalau tidak ya mohon maaf kami akan tunggu sampai memang alat itu diperbaiki,” ujarnya.
Untuk arah pengolahan ke depan, Cimahi menegaskan fokus pada RDF dan pengolahan mekanik.
“RDF tetap jalan. Jadi kan pengolahan sampah itu ada dua: mekanik dan termal. Kalau mekanik itu dengan diolah, dicacah, dikeringkan. Nah itu namanya RDF. Kita mengarah ke sana,” pungkasnya. (Mong)
